Kamis 10 Feb 2022 21:18 WIB

Polisi Ciduk Anggota Ormas yang Berebut Jatah Preman di Garut

Permintaan 'uang koordinasi' berakhir dengan aksi saling serang.

Aparat menangkap preman (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Aparat menangkap preman (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat menciduk lima anggota dari dua organisasi masyarakat (ormas) yang bertikai. Mereka diduga memperebutkan jatah preman atau uang untuk preman di lahan penambangan pasir di Desa Talagawangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kedua kelompok ormas ini kami amankan, total ada lima tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers kasus tersebut, Kamis (10/2).

Baca Juga

Ia menuturkan, pertikaian itu terjadi pada akhir Januari 2022 berawal dari salah satu ormas yang sudah lebih dulu berkuasa di kawasan penambangan didatangi oleh ormas lain. Ormas itu meminta jatah preman atau sering disebut oleh mereka uang koordinasi.

Hal itu membuat anggota ormas yang sudah ada di situ tidak terima sehingga terjadi pertikaian dan saling serang yang menyebabkan terjadinya korban luka-luka. "Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal," kata dia.

Wirdhanto menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seluruh anggota yang terlibat dalam pertikaian itu. Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan saat terjadi pertikaian seperti batu, kaus, dan atribut ormas.

Seluruh anggota ormas itu sementara ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan kawasan penambangan pasir ilegal itu selanjutnya ditutup dan dipasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. "Tambang pasir tersebut saat ini sudah kami berikan garis polisi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement