REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat menciduk lima anggota dari dua organisasi masyarakat (ormas) yang bertikai. Mereka diduga memperebutkan jatah preman atau uang untuk preman di lahan penambangan pasir di Desa Talagawangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kedua kelompok ormas ini kami amankan, total ada lima tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers kasus tersebut, Kamis (10/2).
Ia menuturkan, pertikaian itu terjadi pada akhir Januari 2022 berawal dari salah satu ormas yang sudah lebih dulu berkuasa di kawasan penambangan didatangi oleh ormas lain. Ormas itu meminta jatah preman atau sering disebut oleh mereka uang koordinasi.
Hal itu membuat anggota ormas yang sudah ada di situ tidak terima sehingga terjadi pertikaian dan saling serang yang menyebabkan terjadinya korban luka-luka. "Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal," kata dia.