REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam rangka peningkatan kemampuan keilmuan di bidang perpajakan kepada relawan pajak 2022, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) memfasilitasi pelatihan Relawan Pajak 2022, yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, (10/2).
Setelah mengikuti pelatihan ini nantinya, para relawan pajak akan diterjunkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wilayah Kanwil DJP Jakarta Barat. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan atas kerja sama Tax Center Universitas BSI dengan P2Humas Kantor DJP Kanwil Jakarta Barat.
Hadir dalam acara Eka Dyah Setyaningsih, selaku Kaprodi Manajemen Pajak, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas BSI dan Seno Sudarmono Hadi selaku moderator dari Staff Tax Center Universitas BSI.
Eka Dyah Setyaningsih yang mengawali acara tersebut dalam sambutannya berpesan, agar para relawan pajak memahami materi yang disampaikan oleh pembicara sebagai bekal dalam menjalani tugas sebagai relawan pajak.
“Semoga pelatihan ini, dapat berlangsung secara berkesinambungan sesuai misi Tax Center Universitas BSI, pada khususnya dan DJP pada umumnya. Untuk mengedukasi dan membantu wajib pajak, dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai warga negara Indonesia yang sadar pajak,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya Sabtu (12/2).
Sementara itu, Deni Meisa Hamdani, selaku Kasie Bimbingan, Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen DJP Kanwil Jakrta Barat, menjelaskan, dengan terlaksananya pelatihan ini, para relawan pajak dapat menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sebagai upaya dalam membantu orang dalam melaksanakan wajib pajak.
“Program relawan pajak diharapkan dapat membantu para wajib pajak, dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak baik pengisian SPT orang pribadi maupun badan,” imbuhnya.
Disamping itu, Herman Setyawan, Dian Jatmiko Adhi dan Muhammad Mahiddin, selaku tutor yang menyampaikan materi dari Tim Fungsional Penyuluhan Kanwil DJP Jakarta Barat, menuturkan bahwa, pada pelatihan ini peserta dibekali pengetahuan mengenai perpajakan seperti pengertian dan pemahaman tentang pajak.
“Peserta yang mengikuti pelatihan ini mendapatkan materi tentang pengetahuan perpajakan seperti pengertian pajak, pemahaman mengenai wajib pajak dan penghasilan, E-Filling maupun E-Form. Dengan kegiatan ini, diharapkan peserta dengan seksama menyimak serta memahami materi yang disampaikan pembicara, agar nantinya, menjadi pengetahuan tambahan bagi relawan pajak pada saat bertugas,” kata Herman Setyawan.