REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di-PHK pada usia 56 tahun.
Dengan demikian, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. Said juga mengecam sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan permenaker tersebut.
"Keputusan ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia, bahkan terkesan bagi para buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja tidak bosan-bosan menindas dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (12/2/2022).
Said menilai kebijakan Menaker Ida Fauziyah bersifat menindas buruh dan tidak memperhatikan kondisi di tengah pandemi saat ini. Pasalnya, buruh baru saja dihajar dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan kini harus dihadapkan dengan peraturan tentang JHT.