Senin 14 Feb 2022 16:10 WIB

Luhut: Pemerintah akan Longgarkan Karantina Jadi 3 Hari

Pelonggaran masa karantina diberikan kepada yang sudah nelakukan vaksinasi booster.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Pasien Covid-19 menjalani masa karantina di Shelter Tangguh Patmasuri, Bantul, Yogyakarta, Ahad (13/2/2022). Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan karantina menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada pekan depan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pasien Covid-19 menjalani masa karantina di Shelter Tangguh Patmasuri, Bantul, Yogyakarta, Ahad (13/2/2022). Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan karantina menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan karantina menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada pekan depan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ketentuan pelonggaran aturan masa karantina tersebut berlaku bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster.

“Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Istana, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, ia menegaskan, PPLN tetap wajib melakukan entry dan exit test PCR. Exit test PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN dapat keluar dari karantina jika hasilnya negatif.

“PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan tes PCR mandiri di hari kelima. Saya ulangi, melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas terdekat,” lanjut dia.

Jika situasi terus membaik, pemerintah juga berencana akan menurunkan masa karantina menjadi 3 hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret nanti.

“Ke depan jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau lebih awal dari 1 Maret, saya ulangi 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN,” kata dia.

Luhut melanjutkan, jika kondisi penambahan kasus terus mengalami perbaikan serta angka vaksinasi terus meningkat, pemerintah juga berencana untuk meniadakan karantina terpusat bagi PPLN pada 1 April mendatang.

“Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN,” jelas dia.

Sementara penerapan kebijakan karantina untuk PPLN saat ini masih berlaku selama lima hari meskipun beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya. Luhut pun menegaskan, penerapan kebijakan karantina ini dilakukan dengan hati-hati. Menurut dia, perubahan masa karantina PPLN nantinya masih akan menyesuaikan situasi pandemi di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement