REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyampaikan hasil laporan kunjungan kerja spesifik ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada 10-11 Februari 2022, lalu. Dalam laporannya tersebut, terdapat tujuh rekomendasi yang dihasilkan Komiisi III terkait konflik yang terjadi di Desa Wadas.
"Catatan lapangan itu ada 13 item. Rekomendasi ada 7 item," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Tujuh rekomendasi itu antara lain pertama, pemerintah daerah melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga di lokasi Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar atau penunjang. Hal ini dikhususkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai.
Kedua, Komisi III DPR merekomendasikan agar pemerintah melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga.
Ketiga, meminta Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama dengan BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan reevaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi. "Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju)," tulis Desmond.
Keempat, meminta Balai Besar Wilayah Sungai agar merealisasikan komitmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.
Kelima, meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga. Kemudian, mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keenam, meminta agar pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri. Ketujuh, Komisi III DPR akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa di sana.