Selasa 15 Feb 2022 08:34 WIB

Apakah Istri Berhak Peroleh Tempat Tinggal Selama Masa Iddah?

Istri mempunyai hak tempat tinggal selama masih dalam masa iddah

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi). Istri mempunyai hak tempat tinggal selama masih dalam masa iddah
Foto:

Sedangkan ulama-ulama yang menetapkan tempat tinggal tanpa nafkah bagi istri yang ditalak bain dan tidak hamil, mereka berlandasan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwatha tentang Fatimah binti Qais yang antara lain disebutkan. Nabi Muhammad SAW bersabda: 

لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ " فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ أم شريك 

“Laysa laki alaihi nafaqatun, wa amaraha an ta’tadda fii baiti-bni ummi Maktum.” 

Yang artinya, “Kamu tidak punya hak mendapatkan nafkah padanya.” Kemudian beliau memerintahkan Fatimah binti Qais untuk menjalani masa iddahnya di rumah Ibnu Ummi Maktum. Dan dalam riwayat ini tidak disebutkan adanya penghapusan tempat tinggal.

Itulah sebabnya, mereka tetap berpegang pada dalil umum firman Allah dalam Alquran Surat At Thalaq ayat 6. Maka dia berpedoman pada perintah beliau kepada Fatimah binti Qais untuk menjalani iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Alasannya, karena omongan wanita ini terkenal jelek.

Sedangkan para ulama yang menetapkan tempat tinggal dan nafkah, mereka juga berpedoman pada dalil umum Surat At Thalaq ayat 6 tadi.

Dan untuk kewajiban nafkah, mereka menyebut bahwa nafkah kewajiban penyediaan tempat tinggal pada talak raj’i atas istri yang sedang hamil, dan pada kewajiban suami istri itu sendiri. Alhasil, jika tempat tinggal diwajibkan berdasarkan ketentuan syariat, maka nafkah pun menjadi wajib.

Ibnu Umar mengomentari hadis Fatimah binti Qais tadi, dia berkata, “Kami tidak akan meninggalkan kitab dan sunnah Nabi SAW hanya karena ucapan seorang perempuan.” 

 

Yang dimaksud dengan kitab Nabi adalah firman Allah SWT Surat At Thalaq ayat 6. Selain itu sunnah Nabi yang terkenal juga mewajibkan nafkah yang ikut pada kewajiban tempat tinggal.       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement