Selasa 15 Feb 2022 18:09 WIB

Temuan DPR: Ada Dugaan Penyelundupan Hukum di Tambang Wadas

Penyelunduan hukumnya adalah seolah tambang wadas bagian proyek strategis nasional

Rep: Amri Amrullah/ Red: Joko Sadewo
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil  (kiri atas) mengungkapkan adanya upaya penyelundupan hukum dalam perkara tambang andesit di Wadas, Purworejo. Ini disampaikan Nasir dalam dalam diskusi Kedai Kopi, bertajuk
Foto: istimewa/tangkapan layar
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil (kiri atas) mengungkapkan adanya upaya penyelundupan hukum dalam perkara tambang andesit di Wadas, Purworejo. Ini disampaikan Nasir dalam dalam diskusi Kedai Kopi, bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengungkapkan ada permainan atau penyeludupan hukum terkait ditolaknya kasasi warga Desa Wadas, terkait penolakan lokasi tambang quarry. Ada  pihak tertentu sengaja memasukkan rencana pertambangan quarry ke dalam proyek pembangunan bendungan, yang jadi bagian proyek strategis nasional.

Nasir menegaskan rencana pertambangan quarry atau batu andesit di Desa Wadas bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional. Namun dalam temuan Komisi III ada upaya pihak tertentu yang memasukkan rencana penambangan batu andesit tersebut dijadikan proyek strategis nasional. Akibatnya pengajuan kasasi oleh warga ditolak pengadilan dengan alasan bagian dari proyek strategis nasional.

"Hasil temuan kami selain terkait tindakan represif aparat, ada pihak yang melakukan penyeludupan hukum,”  kata Nasir dalam diskusi Kedai Kopi, bertajuk 'Wadas, Panggilan Kemanusiaan dalam Pembangunan', Selasa (15/2/2022).

Jadi kesannya, kata dia, seolah-olah penambangan batu andesit itu bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan bendungan Bener. Padahal penambangan batu andesit yang memang untuk pembangunan bendungan Bener itu bukan bagian dari proyek strategis nasional.

"Sekali lagi kami melihat memang ada persoalan persoalan administrasi bahkan saya mengatakan dalam tanda kutip, ada dugaan penyelundupan hukum dalam keputusan itu yang digugat oleh warga dan dimenangkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah yang mulai dari awal sampai kasasi,”papar politikus daerah pemilihan Aceh ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement