REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengungkapkan ada permainan atau penyeludupan hukum terkait ditolaknya kasasi warga Desa Wadas, terkait penolakan lokasi tambang quarry. Ada pihak tertentu sengaja memasukkan rencana pertambangan quarry ke dalam proyek pembangunan bendungan, yang jadi bagian proyek strategis nasional.
Nasir menegaskan rencana pertambangan quarry atau batu andesit di Desa Wadas bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional. Namun dalam temuan Komisi III ada upaya pihak tertentu yang memasukkan rencana penambangan batu andesit tersebut dijadikan proyek strategis nasional. Akibatnya pengajuan kasasi oleh warga ditolak pengadilan dengan alasan bagian dari proyek strategis nasional.
"Hasil temuan kami selain terkait tindakan represif aparat, ada pihak yang melakukan penyeludupan hukum,” kata Nasir dalam diskusi Kedai Kopi, bertajuk 'Wadas, Panggilan Kemanusiaan dalam Pembangunan', Selasa (15/2/2022).
Jadi kesannya, kata dia, seolah-olah penambangan batu andesit itu bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan bendungan Bener. Padahal penambangan batu andesit yang memang untuk pembangunan bendungan Bener itu bukan bagian dari proyek strategis nasional.
"Sekali lagi kami melihat memang ada persoalan persoalan administrasi bahkan saya mengatakan dalam tanda kutip, ada dugaan penyelundupan hukum dalam keputusan itu yang digugat oleh warga dan dimenangkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah yang mulai dari awal sampai kasasi,”papar politikus daerah pemilihan Aceh ini.