REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan dasar pertimbangan pemerintah yang akan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi booster menjadi tiga hari. Wiku mengatakan, hasil studi menemukan masa penyembuhan orang yang sudah divaksinasi lebih cepat dibandingkan yang belum divaksin. Ini karena jumlah virus lebih cepat menurun pada orang yang sudah divaksinasi Covid-19.
"Rencana pengurangan masa karantina diperuntukkan untuk orang-orang yang telah divaksinasi booster, sebab Jumlah virus pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dibanding dengan yang belum divaksin," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Wiku mengatakan, dengan demikian, masa penyembuhan pada orang tersebut, cenderung lebih cepat. Selain itu, risiko orang yang sudah divaksinasi terinfeksi Covid-19 untuk menulari orang lain juga cenderung lebih kecil.
Karena itu juga, Wiku mengatakan, ini menjadi salah satu dasar pertimbangan rencana pengurangan masa karantina bagi orang yang telah divaksinasi booster atau dosis ketiga.
Meskipun demikian, Wiku mengatakan, setiap pelaku perjalanan termasuk yang sudah divaksin harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menerapkan disiplin protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantinanya.
"Kita semua harus memahami bahwa dalam situasi kebencanaan, harus mampu beradaptasi dengan kebijakan yang dinamis dan hati-hati," kata Wiku.
"Sesuatu yang tidak pasti adalah hal yang mutlak sehingga satu-satunya cara yang bijak menghadapi ini adalah beradaptasi dengan baik serta belajar terus-menerus untuk perbaikan sistem yang berkelanjutan," katanya lagi.