REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menerima surat presiden (surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Rabu (16/2/2022). Surpres tersebut bernomor R.05/Pres/02/2022 dan ditandatangani 11 Februari 2022.
"Ya (sudah diterima DIM dan surpres RUU TPKS)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada Republika.
Ia mengungkapkan bahwa Bamus sudah menunjuk Baleg untuk membahas RUU TPKS. Ia juga mengklaim Baleg sudah mendapat kepastian dari pimpinan DPR untuk dibahas di masa reses.
"Kemarin sih di Bamus udah kita bahas itu akan diserahkan ke Badan Legislasi dan kita dapat izin bersidang di masa reses," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, saat ditanya hal serupa mengatakan bahwa surpres RUU TPKS akan dibacakan ke rapat paripurna besok. Termasuk ditentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS.
"Pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa RUU TPKS masih bisa dibahas saat reses. "Bisa, seperti biasanya bisa," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, menegaskan RUU TPKS tidak akan dibahas saat reses. Pertimbangannya adalah meningkatnya varian omicron baik di tanah air maupun di lingkungan DPR.
"Jadi kemarin kita mungkin sepakat untuk masa reses ini kita jangan itu lah (bahas RUU TPKS)," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Dalam pembukaan rapat paripurna hari ini, Lodewijk juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak meremehkan varian omicron. Ia mengatakan bahwa DPR saat ini tengah memberlakukan pembatasan waktu pelaksanaan rapat akibat melonjaknya kasus Omicron di tanah air.
"Kalau reses tidak, karena kondisinya kan memang kemarin ada pembicaraan itu, pembicaraan saat reses, cuma waktu aja kan kita disini dibatasi karena omicron ini," kata dia.