REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lima pelaku perampokan dengan senjata tajam terhadap anggota Korps Brimob Polri di Jatisampurna, Kota Bekasi, terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Zulpan menjelaskan kasus perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. Korban adalah seorang anggota Polri yakni Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Lima tersangka ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan. Tersangka selanjutnya berinisial RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban.
Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban. Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan. Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.
Adapun barang bukti kejahatan yang disita yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan. Modus pelaku adalah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kelima tersangka dan hasil tes kelimanya negatif dari narkoba. Mereka kini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.