REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terkait pernyataannya yang mengatakan "berenang di kolam bisa bikin hamil". Permohonan kasasi Sitti tersebut diputuskan oleh tiga majelis hakim, yakni Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin, dengan Panitera Pengganti Maftuh Effendi.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Rabu (26/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota KPAIPeriode 2017-2022. Pemecatan tersebut diusulkan oleh Dewan Etik KPAI melalui Rapat Pleno Dewan pada 17 Maret 2020.
Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat. Dalam permohonan kasasi yang diajukan oleh Sitti Hikmawatty kepada MA, Presiden Joko Widodo merupakan pihak termohon dalam perkara tersebut. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 3 K/TUN/2022, dengan pengadilan pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.