Kamis 17 Feb 2022 20:21 WIB

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Diusulkan Dihentikan

Tak kunjung ada titik temu antara pemerintah dan DPR terkait upaya memperkuat BNPB.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan wacana penghentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan wacana penghentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan adanya wacana dihentikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Hal tersebut lantaran dan DPR terkait upaya memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Setelah hampir dua tahun pembahasan UU Penanggulangan Bencana kami belum menemukan titik temu antara pemerintah dengan DPR dengan Komisi VIII karena DPR atau Komisi VIII bersikeras untuk memperkuat badan nasional penanggulangan bencana," kata Ace, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Selain itu, DPR ingin mencantumkan keberadaan BNPB di dalam undang-undang. Namun dalam draf pemerintah, pemerintah justru tidak mencantumkan BNPB secara eksplisit tapi hanya menyebut kata badan saja.

"Dan tidak diatur detail tentang tugas-tugas BNPB maupun BPBD sehingga inilah yang membuat kami dengan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda," kata Ace.

Menurut Ace, BNPB perlu diperkuat. Apalagi Indonesia berada di wilayah rawan bencana yang berpotensi terjadi Megatrust. Namun, pemerintah hingga saat ini masih belum menentukan keinginan Komisi VIII agar BNPB diperkuat.

"Alasannya agar pemerintah memiliki fleksibilitas di dalam lembaga penanggulangan bencana," ujarnya. 

Isu lainnya yang juga didorong Komisi VIII adalah anggaran bencana yang harus dipertegas dalam APBD. Menurutnya mesti ada alokasi khusus tentang penanggulangan bencana, sehingga tidak hanya tergantung pemerintah pusat.

"Nah atas dasar itu lah tadi ada wacana bahwa lebih baik pembahasan UU penanggulangan bencana dihentikan dulu tanpa dihapus dari prolegnas. Tanpa dihapus dari prolegnas kita akan meningkat pada atau kita bisa beralih pada undang-undang yang lain terutama undang-undang lansia," ucapnya.

Ace mengungkapkan, bagi Komisi VIII DPR, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dinilai tidak kalah penting mengingat jumlah penduduk lansia di Indonesia cukup banyak. 

"Harus ada perhatian dari negara untuk memperhatikan kesehahteraan lansia maka itu lah kami mengganggap penting juga kesejahteraan lansia dan uu penanganan yatim piatu," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement