Jumat 18 Feb 2022 09:17 WIB

Polisi Tahan Pengemudi HRV yang Tabrak Tiga Pemotor di Jalan Sudirman Jakarta

Peristiwa terjadi di dekat Graha BNI pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.15 WIB.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menahan BT (20), pengemudi mobil Honda HR-V yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku BT juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden maut yang menewaskan satu pengemudi sepeda motor tersebut.

"Kita tahan ya," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra saat dikonfirmasi, Jumat (18/2). 

Baca Juga

BT ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkemudi hingga menyebabkan satu orang pengemudi sepeda motor tewas. Akibat perbuatannya, BT dipersangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009.

Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 sendiri berbunyi: —Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.