REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah daerah di Jawa-Bali masuk kategori PPKM level 4 yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa Bali yang berlaku Selasa (22/2/2022) hingga 28 Februari mendatang.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, penetapan keempat daerah tersebut berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya Kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
"Terdapat empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ujar Safrizal dalam siaran persnya, Selasa.
Safrizal menjelaskan, perubahan lainnya dalam PPKM Jawa-Bali adalah tidak adanya daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali. Pada PPKM sepekan lalu, jumlah daerah level 1 masih ada empat daerah berdasarkan Inmendagri 10/2022.
Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di level 3.
"Di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di level 4, yang saat ini terdapat empat daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujar Safrizal.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, dilakukan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya di PPKM level 4, yakni kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi dengan persentase 25 persen pegawai bekerja dari kantor (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk.
Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00-00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.