REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI menghapus ketentuan tes kedua PCR atau exit test untuk mengubah indikator warna di aplikasi PeduliLindungi bagi pasien Covid-19 yang kesehatannya telah pulih. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan banyak aduan masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.
"Padahal hasil tes PCR pertama menunjukkan hasil negatif," kata ujarnya pada konferensi pers secara virtual yang diikuti dari Youtube Kemenkes RI di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, situasi itu terjadi sebab dalam ketentuan yang berlaku di Surat Edaran Kemenkes Nomor HK 02.01/KEMENKES/18/2022 mengharuskan adanya tes kedua bagi pasien untuk mengubah indikator warna menjadi hijau (pulih) di aplikasi PeduliLindungi. Tes kedua tersebut dilakukan per H+5 dan H+6 sejak menyelesaikan masa isolasi di fasilitas rumah sakit, tempat tinggal, maupun isolasi terpusat.
Untuk itu Kemenkes mulai Selasa, pukul 23.59 WIB menghapus ketentuan tes kedua bagi pasien yang telah dinyatakan pulih berdasarkan hasil tes PCR di H+5 isolasi. "Mulai malam ini untuk tes kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan 'exit test' PCR dan hasilnya harus negatif sehingga otomatis status PeduiLindungi jadi hijau," jelasnya.
Jika tidak melakukan tes kedua PCR pada H+5 sampai dengan H+10, kata Setiaji, maka pasien perlu lebih bersabar menunggu perubahan secara otomatis status di PeduliLindungi menjadi hijau di H+10. "Bagaimana kalau tidak melakukan PCR di hari keenam sampai hari kesepuluh, indikator akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan PCR," katanya.
Setiaji mengatakan, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes antigen. "Untuk melakukan 'exit test'harus PCR. Bagi pengguna Antigen untuk exit test di PeduliLindingi harus gunakan PCR karena sebagai gold standar. Kalau tidak melakukan PCR tunggu sampai H+10," kata dia.