REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar bangunan rumah mewah akibat melanggar dari izin mendirikan bangunan (IMB), di Jalan Katelia, Medan Helvetia. "Pemilik membangun melebihi ukuran yang ditentukan oleh IMB, yakni 8 meter x 25,3 meter," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan, Irvan Lubis di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (22/2/2022).
Kelebihan bangunan, sambung dia, didirikan oleh pemilik sendiri yang melewati garis sempadan bagian depan bangunan. Sehingga Pemeritnah Kota (Pemkot) Medan mengambil langkah tegas dengan memberi peringatan. Penertiban dilakukan guna menegakkan peraturan agar sesuai IMB yang diterbitkan oleh Pemkot Medan terhadap satu bangunan mewah di Jalan Katelia, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga telah melayangkan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan mewah tersebut. "Surat peringatan sudah diberikan sebanyak tiga kali ke pemilik atau penanggung jawab bangunan. Tapi surat peringatan ini, tidak diindahkan," kata Irvan.
Sebelum melakukan penertiban, kata dia, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB untuk ditertibkan dengan cat semprot. Petugas kemudian menjebol dinding bagian depan di lantai tiga bangunan rumah mewah ini yang hampir rampung itu menggunakan palu berukuran besar.
"Penertiban ini berjalan lancar. Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah, dan menandatangani surat pernyataan akan menyesuaikan bangunan sesuai IMB," ujar Irvan.