Kamis 24 Feb 2022 07:00 WIB

LPSK: Restitusi Harus Dibayar Herry

Pihak Herry Wirawan bersiap menghadapi banding yang diajukan JPU.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mendesak Majelis Hakim mengabulkan banding atas pembayaran restitusi atau ganti rugi korban pelecehan seksual Herry Wirawan. Banding atas vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu telah diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat pada Senin (21/2).   LPSK tak...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement