REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) turut bereaksi atas langkah Rusia menyerang Ukraina. Negeri Ginseng memutuskan untuk bergabung dengan Barat dalam menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
“Kedaulatan, integritas teritorial, dan kemerdekaan Ukraina harus dijamin,” Presiden Korsel Moon Jae-in dalam sebuah pernyataan, Kamis (24/2/2022).
Moon menyebut serangan Rusia ke Ukraina sebagai “invasi bersenjata”. Menurutnya penggunaan kekuatan yang menyebabkan kerugian bagi warga tak bersalah tak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun. “Korsel akan mendukung dan berpartisipasi dalam upaya masyarakat internasional, termasuk sanksi ekonomi,” ucapnya.
Sesaat setelah melancarkan sanksi ke beberapa kota di Ukraina, Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa mengatakan akan menjatuhkan sanksi lanjutan terhadap Rusia. Sebelumnya Barat memang telah menerapkan sanksi terhadap Moskow atas keputusannya mengakui kemerdekaan Luhansk dan Donetsk, dua wilayah di Ukraina timur yang dikuasai kelompok milisi pro-Rusia. Langkah Rusia dianggap ilegal dan mengikis peluang negosiasi perdamaian.
Merespons pengakuan kemerdekaan dua wilayah itu, AS menjatuhkan sanksi terhadap bank militer Rusia yaitu Corporation Bank for Development and Foreign Economic Affairs Vnesheconombank (VEB) dan Promsvyazbank. Lima pejabat Kremlin juga dibidik oleh sanksi Washington.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan, pemerintahnya akan melarang warga Kanada melakukan semua transaksi keuangan dengan Luhansk dan Donetsk. Kanada juga akan melarang warganya terlibat dalam pembelian utang negara Rusia.
Trudeau mengungkapkan, pemerintahnya akan memberikan sanksi kepada anggota parlemen Rusia yang memilih keputusan untuk mengakui kemerdekaan Donetsk dan Luhansk. Selain itu, Ottawa juga bakal menerapkan sanksi tambahan kepada dua bank Rusia yang didukung negara serta mencegah transaksi keuangan dengan keduanya.
Jerman pun menghentikan proyek pipa gas baru dari Rusia, yakni Nord Stream 2. Rusia telah mengkritik serangkaian sanksi yang dijatuhkan Barat. Selain ketiga negara tersebut, Inggris dan Australia turut menerapkan sanksi terhadap Rusia. Moskow menganggap serangkaian langkah tersebut tidak sah.