Kamis 24 Feb 2022 03:23 WIB

Sanksi Uni Eropa Terhadap Rusia Berlaku Mulai Rabu

Sanksi itu meliputi pembekuan kepemilikan aset di Uni Eropa dan pencekalan.

Red: Friska Yolandha
 Seorang aktivis hak asasi manusia memegang plakat selama protes di luar Kedutaan Besar Federasi Rusia di Kathmandu, Nepal. 23 Februari 2022, di tengah eskalasi antara Rusia dan Ukraina.
Foto: EPA-EFE/NARENDRA SHRESTHA
Seorang aktivis hak asasi manusia memegang plakat selama protes di luar Kedutaan Besar Federasi Rusia di Kathmandu, Nepal. 23 Februari 2022, di tengah eskalasi antara Rusia dan Ukraina.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Sanksi tahap pertama dan terbatas yang dikenakan Uni Eropa kepada Rusia akan berlaku mulai Rabu (23/2/2022) pukul 14GMT (21.00 WIB), kata seorang diplomat senior. Sebelumnya, para menteri luar negeri di blok tersebut secara prinsip sepakat untuk mencoret lebih banyak politisi dan menargetkan perdagangan obligasi.

Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (21/2/2022) mengakui "kemerdekaan" dua wilayah di Donbass, Ukraina timur yang berbatasan dengan Rusia dan menjadi kantong kelompok separatis. Pengakuan itu menambah ketakutan negara-negara Barat terhadap kemungkinan perang besar di Eropa.

Baca Juga

Para menteri luar negeri Uni Eropa tidak hanya akan menjatuhkan sanksi terhadap Putin, melainkan ke semua anggota parlemen majelis rendah Rusia yang mendukung pengakuan wilayah yang memisahkan diri tersebut. Sanksi itu meliputi pembekuan kepemilikan aset di Uni Eropa dan pencekalan ke negara-negara blok tersebut.

Pihak bank yang ikut mendanai kegiatan kelompok separatis di Ukraina timur juga akan menjadi target. Selain itu, dua wilayah terkait juga akan dicoret dari pakta perdagangan bebas antara Uni Eropa dan Ukraina.