REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus Nurhayati, mantan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang dijadikan tersangka setelah melaporkan korupsi kepala desa setempat, mendapat perhatian dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
Melalui akun twitter resminya @mohmahfudmd, Mahfud MD menuliskan: Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya.
Pernyataan Mahfud MD pun mendapat apresiasi dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim. "Banyak terima kasih ke Pak Mahfud MD yang sudah perhatian dengan kasus Nurhayati," kata Lukman kepada Republika, Ahad (27/2).
Lukman mengungkapkan, saat ini yang paling penting adalah mencabut status tersangka Nurhayati. Dengan pencabutan status tersebut, maka Nurhayati sebagai anggota masyarakat bisa dikembalikan lagi nama baik dan kebebasannya.
Lukman menjelaskan, saat ini Nurhayati masih menjalani isolasi mandiri. Namun, kondisinya kini sudah membaik setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit.
Kasus itupun sempat membuat anak-anak Nurhayati menjadi korban perundungan teman-teman mereka. Akibatnya, kedua anak Nurhayati sempat tidak berani keluar rumah. "Tapi sekarang (perundungan) sudah reda," tutur Lukman.
Seperti diketahui, kasus Nurhayati mendapat sorotan publik setelah curahan hatinya viral di media sosial. Dalam videonya, dia mengaku, kecewa karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (kuwu) Citemu, S.
Nurhayati menyatakan, selama dua tahun terakhir ini, dirinya telah membantu polisi melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan S. Dia bahkan rela mengorbankan tenaga, waktu, bahkan kebersamaannya bersama keluarga pun tersita demi mengungkap kasus korupsi tersebut.
Adapun anggaran yang diduga diselewengkan oleh Kuwu S merupakan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta. Meski telah membantu polisi mengungkap kasus tersebut, namun pada akhir 2021, Nurhayati malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dimana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?," ucap Nurhayati dalam video yang beredar.
Nurhayati pun bersumpah tidak ikut menikmati uang yang diduga dikorupsi oleh Kuwu S. Dia juga berani bersumpah uang itu tidak pernah pulang ke rumahnya walau sedetikpun.