REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Cirebon Kota diminta untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Permintaan itu disampaikan Jaksa Agung yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejati Jawa Barat kepada Kejari Cirebon.
"Untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2).
Menurut Leonard, perintah tersebut disampaikan dalam rangka penuntasan kasus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati. Diketahui yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atasannya yaitu Kades Citemu.
"Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," terang Leonard.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengaku, telah bertemu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang diduga pelapor korupsi di Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati, justru dijadikan tersangka. Dalam pertemuan itu, dia bertemu dengan dikatakan pihak Kejagung akan memeriksa Kejari Cirebon.
"Sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan Nurhayati atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon, beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," ungkap Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (28/2).
Menurut Agus, pertemuan itu dihadiri oleh dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Nantinya, hasil pemeriksaan Kejari Cirebon oleh Kejagung, pihak Bareskrim akan dibuatkan surat permohonan supaya perkara yang sudah P21 ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Hasil Pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan Penuntutannya karena tidak cukup bukti (SKPP)," ungkap Agus.
Selain itu, lanjut Agus, mempertimbangkan pendampingan terhadap Nurhayati sampai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diterbitkan oleh Kejaksaan. Tentunya dengan adanya kejelasan mengenai dihentikannya penuntutannya tahap dua Nurhayati.