Rabu 02 Mar 2022 13:02 WIB

KPK Setorkan Rp 3,8 Miliar dari Korupsi Pejabat Waskita

Fathor Rachman mencicil sebanyak 11 kali dalam proses penagihan uang pengganti.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 3,8 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi mantan kepala divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman, sebagai bagian dari hukuman pidananya.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga

Fathor Rachman merupakan terpidana korupsi subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Penyetoran uang tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

Ali menjelaskan, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali dalam proses penagihan kewajiban ini. Dia melanjutkan, cicilan dilakukan hingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan.

Ali mengatakan, jaksa eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terpidana korupsi. Dia melanjutkan, hal tersebut dilakukan dengan tujuan melakukan asset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh para koruptor tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Fathor Rachman dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Fathor juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan lima tersangka. Dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek pembangunan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

Proyek itu antara lain Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; proyek PLTA Genyem, Papua; dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta; Flyover Merak-Balaraja, Banten; Jalan Layang Nontol Antasari-Blok M, Jakarta; Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta; Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali; dan Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement