REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Velix Vernando Wanggai menjelaskan, pemerintah tengah mengebut pembentukan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam paparan yang ditampilkannya, peraturan-peraturan tersebut harus selesai pada akhir Maret 2022.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan beberapa regulasi turunan, baik di level peraturan pemerintah, kemudian peraturan presiden, keputusan presiden, kemudian peraturan kepala otorita," ujar Velix dalam sebuah diskusi daring, Kamis (3/3/2022).
Ia mencontohkan, peraturan pemerintah (PP) terkait kewenangan pemerintah daerah khusus IKN Nusantara. PP tersebut sudah dalam proses pembahasan sejak Januari 2022, tetapi ia tak menyampaikan perkembangannya saat ini.
"Tentu ini bersifat asimetrikal otonomi, kemudian PP pendanaan dan anggaran, kemudian peraturan presidennya yang saat ini tim terus mempersiapkan," ujar Velix.
Dalam paparan yang ditampilkannya, PP terkait pendanaan dan anggaran sudah dibahas sejak Januari 2022 sudah mencapai 30 persen. PP tersebut mengatur lima poin, pertama adalah pendanaan untuk public private partnership (P3) IKN dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN Nusantara.
Kedua, rencana kerja dan anggaran otorita IKN. Selanjutnya, pengelolaan barang milik negara (BMN) dan penguasaan. Keempat adalah tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara.
Terakhir adalah pengalihan pelaksanaan pembangunan dan BMN dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.
Paparan selanjutnya adalah terkait tiga peraturan presiden (Perpres). Pertama adalah Perpres Otorita IKN yang didalamnya berisi susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN. Serta struktur, organisasi, tugas, wewenang, dan tata cara kerja Otorita IKN.
Proses penyusunan Perpres Otorita IKN sudah mencapai 85 persen. Selanjutnya adalah Perpres tentang perincian rencana induk IKN Nusantara yang sudah mencapai 65 persen. Terakhir adalah Perpres kawasan strategis nasional IKN Nusantara yang penyusunannya sudah mencapai 80 persen.
Selanjutnya, terdapat empat peraturan pelaksana yang dituliskan bahwa target penyelesaiannya pada 2024. Keempatnya adalah peraturan kepala otorita IKN Nusantara, Perpres tentang pembagian wilayah IKN, dan Perpres tentang pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan perwakilan negara asing.
"Terakhir, keputusan presiden tentang tahapan perpindahan kedudukan, peran, dan fungsi dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara," ujar Velix.