REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus mafia pelabuhan yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.
Salah satu lokasi yang digeledah ialah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean A. Penyidik, kata dia, menyita sejumlah barang elektronik dua kantor itu.
Dalam kasus ini, ddiuga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang yang berujung pada penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di pelabuhan tersebut.
"Barang yang disita oleh tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda kepada wartawan, Jumat (4/3).
Adapun penggeledahan telah didasari pada penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022.
Kemudian, lokasi berikutnya ialah di Kota Bandung berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022. Terdapat dua rumah milik Leslie Grizian Hermawan dan Zainal Mutaqin bin Gunawan yang digeledah oleh penyidik.
Jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah seorang warga bernama Theresia Wersti Astika Sunaryo di kawasan Magelang. Penyidik menyita barang elektronik berupa tujuh flashdisk, empat handphone, buku tabungan, dan beberapa lembar mata uang asing.
Ketut tak merincikan lebih lanjut atribusi dari masing-masing pemilik rumah yang digeledah di dua kota tersebut.
Terakhir, penyidik juga menggeledah rumah Direktur CV Mekar Inti Sukses, Tjhin Sunardi di kawasan Jakarta. Dari rumah tersebut, jaksa menyita sejumlah barang elektronik.
"Penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan," kata Ketut.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan sebagai penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021. Peningkatan status itu dilakukan usai eksepose atau gelar perkara sehari sebelumnya.
Dari hasil pendalaman penyidik, ada dugaan pelanggaran pidana di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui kontainer pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.
Dalam kasus ini, Kejaksaan mengindikasikan ada keterlibatan petugas di Bea dan CUkai pada Kanwil Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, ada juga keterlibatan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidagn Fasilitas Pabean dan P2.
Kerugian keuangan negara diduga terjadi lantaran penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI seharusnya diolah di kawasan Berikat dan diekspor. Namun, impor bahan baku tekstil itu tak diolah di kawasan tersebut dan malah dijual di dalam negeri.
"Seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut," kata Ketut.