Sabtu 05 Mar 2022 16:11 WIB

LPSK: Kekerasan di Papua sebagai Peristiwa Terorisme

LPSK dapat membayarkan kompensasi jika kekerasan ditetapkan sebagai terorisme.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras berulangnya peristiwa kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa di Papua. Terbaru, peristiwa penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata terhadap karyawan dan warga sipil di kamp Palapa Timur Telematika (PTT) Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (1/3).

Pada peristiwa tersebut, delapan orang dilaporkan tewas. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mendesak pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk tindak pidana terorisme.

“Aksi-aksi (kekerasan bersenjata) seperti ini dampaknya menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat. Pemerintah dan jajaran aparat keamanan tidak perlu ragu menyatakan peristiwa itu sebagai bentuk teror di masyarakat,” kata Hasto, Sabtu (5/3).

Jika peristiwa kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia ini dapat dinyatakan sebagai peristiwa terorisme, LPSK dapat membayarkan, kompensasi kepada para korban. Sebab, sampai saat ini, kompensasi atau ganti kerugian oleh negara hanya diperuntukkan bagi korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat saja.

Namun, lanjut Hasto, LPSK tetap dapat memberikan perlindungan dalam bentuk lain bagi saksi yang mengetahui peristiwa penembakan di kamp PTT. Masyarakat Papua, sambungnya, jangan terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan pelaku.

"Khusus masyarakat yang mengetahui peristiwa penembakan di sekitar kamp PTT, tidak perlu takut memberikan informasi kepada aparat keamanan agar pelakunya dapat diproses hukum,” tegas dia.

Hasto menuturkan, beberapa jenis perlindungan yang dapat diakses saksi dan korban dari LPSK, yaitu perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis maupun rehabilitasi psikologis. Termasuk fasilitasi restitusi dan kompensasi.

"Untuk mengakses hak atas kompensasi inilah, LPSK mendorong pemerintah agar menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme,” tegas Hasto.

Lebih lanjut Hasto berharap, pemerintah tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani persoalan di Papua. Tindakan-tindakan represif hanya akan menghasilkan tindakan balasan berupa aksi kekerasan pula.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement