Senin 07 Mar 2022 16:32 WIB

Diminta Tanggung Jawab, Pemuda di Jateng Malah Bunuh Pacarnya yang Hamil

AS sengaja mengajak pacarnya jalan-jalan agar bisa membunuhnya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham Tirta
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLAWI -- Jajaran Polres Tegal mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang mayatnya ditemukan di saluran irigasi desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Sabtu (5/3/2022). Dalam pengungkapan kasus ini, aparat Polres Tegal telah menetapkan AS (29 tahun), seorang pria yang juga pacar korban sebagai tersangka.

“Motifnya, tersangka terus diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Arie menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan bermula dari penemuan jenazah seorang perempuan muda tanpa identitas di saluran irigasi persawahan di lingkungn Desa Dukuhturi, akhir pekan kemarin. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban adalah perempuan berinisial N dan dari pemeriksaan terhadap jenazahnya terungkap korban tengah hamil enam bulan.          

“Setelah dilakukan pendalaman, anggota Satreskrim Polres Tegal kemudian mengamankan AS, warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal yang sehari-hari berprofesi sebagai pengepul barang bekas,” kata dia.

Tersangka AS, lanjut Arie, merupakan kekasih korban N. Kepada polisi, tersanka mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran selalu didesak untuk segera bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku sakit hati karena selalu disbanding-bandingkan dengan pria lain hingga akhirnya memiliki niat untuk menghabisi nyawa pacarnya yang juga bekerja sebagai jasa cek tensi keliling tersebut. Pembunuhan dilakukan pada Jumat (4/3/2022), malam.

Awalnya, tersangka berpura-pura mengajak korban N jalan-jalan menghabiskan malam.

Saat tiba di lahan persawahan Desa Dukuhturi yang sepi, tersangka lalu menghabisi korban dengan cara memukul bagian kepala sebanyak dua kali.

Tersangka juga mencekik korban hingga meninggal dunia. “Korban yang sudah meninggal dunia, kemudian dibuang di saluran irigasi yang ada di kawasan tersebut,” kata dia.

AS kini ditahan di Mapolres Tegal berikut barang bukti kejahatannya, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha yang digunakan untuk jalan-jalan bersama korban N. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata Arie.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement