REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyinggung lemahnya pengawasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga terjadi kekejaman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Komnas HAM berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi Kemenkumham.
Komnas HAM baru saja mempublikasikan hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Komnas HAM menilai pengawasan dari Kemenkumham belum dilakukan optimal hingga kekejaman terjadi disana secara berulang. Praktek kekejaman di antaranya berupa kekerasan menggunakan berbagai alat seperti cambuk dan pelecehan seksual.
"Pengawasan Ditjen Lapas belum maksimal. Kalau maksimal ini nggak akan terjadi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam taklimat media pada Senin (7/3/2022).
Taufan menyebut kekejaman terjadi karena pihak Lapas Yogya awalnya ingin mendisplinkan warga binaan. Namun menurutnya cara yang diambil terlanjur melampaui batas kemanusiaan.
"Kita dukung perbaikan (di Lapas) tapi standar HAM nggak bisa dikurangi. Jangan dalam rangka mendisiplinkan tapi sampai pemukulan. Kan ada hukuman disiplin yang lebih manusiawi dalam Perkemkumham. Misalnya masuk ruang isolasi," ujar Taufan.
Oleh karena itu, Taufan meminta Kemenkumham mengevaluasi jajarannya hingga level terbawah agar kekejaman di Lapas tak terjadi lagi. Ia meyakini petugas Lapas mampu mendisiplinkan warga binaan tanpa harus melanggar prinsip HAM.
"Perbaikan itu harus didukung pemahaman dia (petugas Lapas) tentang HAM sampai detail. Jangan rendahkan martabat orang. Mereka petugas Lapas ada sekolah dan pendidikan, training kok agar tidak terjadi pelanggaran," ucap Taufan.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada Senin (1/11). Aduan itu terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.