REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit, terutama Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan kepala Otorita IKN. Kepala Otorita IKN akan mengkoordinasikan pembangunan fisik IKN.
"Pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur, yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," jelas Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, dikutip dari siaran pers KSP, Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, Wandy mengatakan, kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta. Dia mengatakan, kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," kata Wandy.
Selain itu, menurut Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon kepala Otorita IKN.