Kamis 10 Mar 2022 01:13 WIB

Bebas Tes Covid-19 bagi Penonton MotoGP Mandalika Asal Domestik, PPLN Tetap Wajib

Penonton yang tergolong PPLN tetap wajib menyertakan hasil negatif PCR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban tes Covid-19 tidak berlaku bagi penonton MotoGP Mandalika yang tergolong pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika sudah divaksinasi lengkap atau dosis ketiga. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban tes Covid-19 tidak berlaku bagi penonton MotoGP Mandalika yang tergolong pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika sudah divaksinasi lengkap atau dosis ketiga. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban tes Covid-19 tidak berlaku bagi penonton MotoGP Mandalika yang tergolong pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika sudah divaksinasi lengkap atau dosis ketiga. Namun, untuk penonton MotoGP Mandalika berasal dari pelaku perjalanan luar negeri tetap wajib menyertakan hasil negatif RT PCR.

"Penonton yang tergolong PPLN tetap wajib menyertakan hasil negatif RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya," ujar Wiku dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Penonton MotoGP Mandalika berasal dari PPLN juga wajib melakukan entry test atau RT PCR. Jika positif maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua, lanjut Wiku, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua atau ketiga. "Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue. Pembaruan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," katanya.

Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa Bali mengatakan penonton MotoGP Mandalika yang sudah divaksinasi dosis penuh atau dua kali vaksinasi tidak perlu melakukan tes PCR maupun antigen. Airlangga mengatakan, kebijakan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang PPKM hari ini.

Kebijakan diambil karena cakupan vaksinasi dosis kedua di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah lebih dari 70 persen. "Tadi sudah mendapatkan arahan Presiden bahwa dengan dosis kedua sudah level di 70 persen, maka untuk penonton di Mandalika MotoGP yang sudah dua kali vaksinasi tidak perlu dites baik PCR maupun antigen lagi," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring usai ratas tentang PPKM, Senin (7/3/2022).

Airlangga mengungkap secara keseluruhan kesiapan MotoGP Mandalika, mulai dari cakupan vaksinasi yakni dosis pertama di NTB sudah 92,5 persen dan dosis kedua sebanyak 70,6 persen. Selain itu, pelaksanaan MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret mendatang terus disiapkan, termasuk kesiapan teknis.

"Pengaspalan ulang kapasitas penonton adalah 60 ribu dan seluruh tiket sudah sold out terutama di hari ketiga di hari pertandingan atau race day," kata Airlangga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement