REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN- Tujuh orang narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Medan dan satu orang di Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Sumatra Utara, berjanji berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1954 dengan mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.
"Setelah melaksanakan ikrar setia, maka napi terorisme kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi, di Medan, Rabu (9/3/2022).
Imam mengapresiasi langkah yang telah diambil Lapas Kelas I Medan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dalam melaksanakan pembinaan kepada napiter sehingga mampu melaksanakan Upacara Ikrar Setia NKRI kepada delapan orang napi terorisme," ucapnya.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Thurman Hutapea, mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada napi yang dilakukan Lapas Kelas I Medan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
Pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, katanya, berarti napitertelah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan perbedaan yang ada.
"Memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, tetapi juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan pemersatu bangsa," ujar Thurman.