REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Pengurus DKM Masjid Raya Bandung mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta shaf saat sholat berjamaah dirapatkan kembali mengingat kasus Covid-19 menurun.
Namun begitu, saat ini aktivitas sholat berjamaah di masjid masih menerapkan sholat dengan jaga jarak. "Setuju pisan (banget) memang saya juga dari dulu ingin normal sholat sudah capai," ujar Ketua DKM Masjid Raya Bandung, KH Mukhtar Gandaatmaja, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Namun begitu, kebijakan tersebut bisa dilaksanakan sesuai kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.
Selain itu pihaknya mengikuti pedoman yang dijalankan Masjid Al-Mutaqin yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tapi situasional kan Jakarta dengan Bandung beda ada beberapa yang masih (tinggi kasus). Pedoman masjid raya mengikuti Masjid Al Mutaqin di Pemprov Jabar kalau sudah dirapatkan kami mengikuti ingin segera," katanya.
Kiai Mukhtar mengatakan saat ini sudah dua pekan Masjid Al Mutaqin menjalankan lockdown akibat banyak pegawai yang terpapar Covid-19 dan menjalani work from home (WFH).
"Masjid raya tidak mau mendahului karena Gedung Sate ditutup sementara," ungkapnya. Selain itu pihaknya belum bisa menilai apakah jika shaf dirapatkan kembali akan lebih berpotensi besar ke penyebaran Covid-19 atau tidak.
Dia mengatakan saat ini aktivitas sholat berjamaah di Masjid Raya Bandung masih berjaga jarak. Pihaknya masih khawatir dengan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, meminta umat kembali rapatkan shaf sholat. Permintaan ini mengikuti tren kasus Covid-19 yang samakin menurun.
Dia mengatakan, Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.
“Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Lebih lanjut Niam menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.