REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Azrul Tanjung, menyampaikan, hampir semua pengurus MUI pusat, wilayah dan daerah keberatan dengan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI. Untuk itu, pengurus MUI meminta kerelaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengizinkan KH Miftahul Akhyar tetap memimpin MUI sekaligus menjadi Rais Aam PBNU.
"Hampir seluruh pengurus MUI pusat dan MUI provinsi se-Indonesia keberatan atau menolak pengunduran diri KH Miftahul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI," kata Azrul kepada Republika, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan, bisa memahami bahwa KH Miftahul Akhyar dipilih sebagai Ketua Umum MUI dan sebagai representasi Nahdlatul Ulama (NU). Pada waktu itu beliau sebagai Rais Aam PBNU. Sebab tradisi di MUI yang memimpin MUI kalau bukan Rais Aam PBNU, maka Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ia mengingatkan, dalam sejarahnya, KH Sahal Mahfud menjabat sebagai Rais Aam sekaligus sebagai Ketua Umum MUI selama tiga periode. Tradisi ini dilanjutkan oleh Prof Din Syamsuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ia mengatakan, selanjutnya ketika Musyawarah Nasional (Munas) di Surabaya, MUI memilih KH Ma'ruf Amin menjadi Ketua Umum MUI yang saat itu juga sebagai Rais Aam PBNU.
"Tradisi itu saya kira tetap kita pertahankan, KH Miftahul Akhyar juga kita pilih dalam kapasitas beliau sebagai Rais Aam PBNU. Ini yang membuat pengurus MUI pusat dan MUI provinsi menolak atau keberatan atas pengunduran diri KH Miftahul Akhyar dari Ketua Umum MUI," ujar Azrul.
Azrul menyampaikan, MUI belum membicarakan apapun terhadap pengunduran diri Ketua Umum MUI yakni KH Miftahul Akhyar. Pengurus MUI akan bertemu dulu secara terbatas, sekaligus bertemu KH Miftahul Akhyar. Pengurus MUI akan minta kepada beliau agar tetap dipertahankan sebagai Ketua Umum MUI
"Kita mohon betul pengertian kepada PBNU, agar merelakan KH Miftahul Akhyar tetap sebagai Ketua Umum MUI, jika beliau sangat sibuk, tidak masalah beliau tetap Ketua Umum MUI sebab ada Wakil Ketua Umum MUI tiga orang, ini bisa secara bergantian atau secara kolektif memimpin MUI," jelasnya.
Ps