Selasa 15 Mar 2022 17:23 WIB

KPK Tegaskan Dalami Dugaan Bagi-Bagi Kaveling di IKN Nusantara

Masyarakat bisa mengadukan dugaan korupsi persoalan tanah IKN Nusantara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN). Lembaga antirasuah itu mengaku memang mendapatkan informasi terkait adanya bagi-bagi di lahan tanah ibu kota Nusantara tersebut.

"Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Ali melanjutkan, pendalaman informasi itu bakal dilakukan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Politisi Partai Demokrat itu merupakan tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK mengaku akan mengonfirmasi sekaligus mendalami informasi tersebut kepada tersangka Abdul Gafur Mas'ud. Ali mengatakan, masa penahanan Abdul Gafur Mas'ud saat ini juga sudah diperpanjang oleh penyidik KPK.