REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus pelaku penyiraman air aki kepada seorang wanita berinisial MD (32) Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Rabu (9/3/2022). Pelaku berinisial BJ (61) melakukan penyiraman lantaran korban tak berlangganan ojek kepadanya.
"Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022)
Slamet menjelaskan korban sempat berlangganan ojek kepada BJ sejak tahun 2020. Kemudian pada Januari 2022 korban berhenti berlangganan sebagai penumpang pelaku. Keputusan korban membuat pelaku kesal dan mempertanyakan alasan korban berhenti berlangganan.
"Namun korban tidak menghiraukan pertanyaannya. Pelaku mencoba untuk mendatangi kantor korban namun korban tidak mau menemui pelaku dan pelaku menjadi tambah kesal dengan korban," tutur Slamet.