Rabu 16 Mar 2022 21:47 WIB

Prancis Tutup Kembali Satu Masjid yang Dianggap Berhaluan Radikal

Prancis memberlakukan kebijakan ketat terhadap masjid

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Seorang polisi berjaga di depan Masjid Agung Paris, Prancis (ilustrasi). Prancis memberlakukan kebijakan ketat terhadap masjid
Foto: Reuters
Seorang polisi berjaga di depan Masjid Agung Paris, Prancis (ilustrasi). Prancis memberlakukan kebijakan ketat terhadap masjid

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Prancis telah menutup sebuah masjid di tengah upaya berkelanjutan yang menargetkan Muslim dan tempat ibadah mereka.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin (14/3/2022) waktu setempat, Gubernur Gironde mengatakan Masjid Al Farouk di Distrik Pessac dekat Kota Bordeaux ditutup karena diduga membela 'Islam radikal' dan disebut menyebarkan ideologi Salafi. 

Baca Juga

 

Dilansir di TRT World, Rabu (16/3/2022), pernyataan tersebut menuduh otoritas masjid memberikan khutbah yang menyerukan ketidakpatuhan terhadap hukum Prancis dan melegitimasi serangan teroris. 

 

Otoritas masjid tersebut juga dituduh menyebarkan pesan yang berisi kebencian terhadap Israel serta mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela 'Islam radikal'. 

 

Pada Agustus 2021 lalu, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang "anti-separatisme", yang menjadi kontroversial dan menuai kritikan lantaran menargetkan Muslim. 

 

Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang itu untuk memperkuat pengawasan atas masjid, sekolah, dan klub olahraga. 

 

Pemerintah Prancis mengatakan hal itu diperlukan untuk melindungi Prancis dari kelompok Islam radikal dan untuk mempromosikan penghormatan terhadap sekularisme dan hak-hak perempuan. 

 

Undang-undang tersebut telah digunakan untuk menutup beberapa masjid dan kelompok komunitas. 

 

Sementara itu, Prancis sendiri telah dikritik sejumlah organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan memarjinalisasi Muslim dengan hukum tersebut. 

 

RUU anti-separatisme ini disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli 2021, meskipun ada penentangan dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri. Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. 

 

Akan tetapi para kritikus percaya bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan membuat Muslim terpinggirkan. 

 

Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka. Komunitas Muslim di Prancis merupakan yang terbesar di Eropa, yakni sebesar 3,35 juta anggota. 

Baca juga: 3 Tanda yang Membuat Mualaf Eva Yakin Bersyahadat

 

 

Undang-undang itu memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid-masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). 

 

Undang-undang ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling tunduk pada izin resmi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan "pendidikan sekularisme" telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri. 

Sumber: trtworld 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement