Kamis 17 Mar 2022 15:38 WIB

Harga Minyak Dilepas ke Pasar, Pengawasan Minyak Curah Jadi Sangat Penting

Bongkar pasang kebijakan minyak goreng diharap tidak merugikan masyarakat.

Pekerja menata minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Pahlawan, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis (17/3/2022). Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, selanjutnya harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Di Kota Bandung, harga minyak goreng kemasan naik menjadi Rp47.800 per dua liter yang semula Rp28.000. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja menata minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Pahlawan, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis (17/3/2022). Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, selanjutnya harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Di Kota Bandung, harga minyak goreng kemasan naik menjadi Rp47.800 per dua liter yang semula Rp28.000. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rr Laeny Sulistyawati, Dedy Darmawan Nasution

Kebijakan minyak goreng murah kini hanya berlaku untuk minyak goreng curah, pascakeputusan melepas harga minyak goreng sesuai pasar. Bila harga minyak goreng kemasan bisa mencapai Rp 24 ribu per liternya, maka harga minyak goreng murah dijaga tetap di level Rp 14 ribu per liter.

Baca Juga

Penyaluran minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah itu namun harus dibarengi pengawasan ketat. Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rio Dhani Laksana mengatakan rencana pemerintah menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter harus disertai pengawasan ketat guna menghindari kelangkaan komoditas tersebut di pasaran.

"Jika pemerintah mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter maka harus memperketat kontrol pengawasan dalam distribusi minyak goreng curah karena jika tidak dikhawatirkan komoditas itu langka di pasaran," katanya di Purwokerto, Kamis (17/3/2022). Kepala Galeri Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed itu menjelaskan kelangkaan minyak goreng curah dikhawatirkan terjadi seperti halnya yang terjadi pada minyak goreng kemasan.

"Kelangkaan minyak goreng kemasan terjadi di pasaran sejak pemerintah memberlakukan kebijakan pemberian subsidi minyak goreng Rp 14 ribu per liter yang menyebabkan disparitas harga yang mencapai Rp 8 ribu-Rp 9 ribu per kilogram," katanya.

Pemerintah, tambah dia, telah mengeluarkan kebijakan mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke pasar. Dengan demikian, tambah dia, tidak ada lagi minyak goreng kemasan berharga murah demi mengatasi kelangkaan.

Kebijakan ini, menurut dia, dalam jangka panjang cukup baik karena akan mengurangi risiko penimbunan setelah pemerintah melepas harga pasar tersebut. "Dengan dilepasnya harga pasar minyak goreng maka harga minyak goreng kemasan akan otomatis menyesuaikan terhadap nilai keekonomian sehingga dengan nilai keekonomian tersebut diharapkan minyak goreng akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional," katanya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan minyak goreng curah atau non-premium. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan terbaru pemerintah terhadap minyak goreng di atas kertas atau secara umum lebih market friendly dan diharapkan hal ini bisa menjadi upaya untuk memerbaiki distribusi dan pasokan minyak pada masyarakat dengan harga terjangkau.

"Sebab, selama ini intervensi pemerintah pada pasar migor dengan cara melawan pasar terbukti gagal total. Malah menombulkan chaos di tengah masyarakat," ujar Tulus dalam keterangan tertulis.

Namun dari sisi kebijakan publik, dia melanjutkan, YLKI sangat menyayangkan bongkar pasang kebijakan minyak goreng. YLKI menilai ini kebijakan coba-coba. Sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya. Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah untuk memerketat pengawasan terkait HET minyak goreng curah.

"Jangan sampai kelompok konsumen migor premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong migor non premium yang harganya jauh lebih murah," ujarnya.

YLKI mengusulkan, idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja atau by name by address. Sehingga, subsidinya tepat sasaran. Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu.

"Kemudian, masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan migor murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," katanya.

Lebih lanjut, YLKI terus mensesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, minyak sawit mentah (CPO), dan sawit. YLKI juga mendesak pemerintah untuk transparan.

Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter. Airlangga menjelaskan bahwa subsidi terhadap minyak goreng curah diberikan karena mempertimbangkan situasi dan keadaan terkini terkait distribusi minyak goreng saat ini.

"Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan dari pada distribusi minyak goreng dan memperhatikan situasi dan kondisi global yang harganya naik termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement