Jumat 18 Mar 2022 09:28 WIB

PPATK: Aliran Dana Investasi Ilegal Sampai ke Swiss, Rusia, dan Karibia

Aliran dana itu ditranfer kembali dengan penerima akhir entitas pengelola situs judi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang yang diduga terkait tindak pidana investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri. Hasilnya, PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan, PPATK terus bekerja

Baca Juga

menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri. “Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," kata Ivan, Jumat (18/3/2022).

Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.