Senin 21 Mar 2022 13:15 WIB

KPK Periksa Eks Wali Kota Balikpapan Terkait Korupsi DAK dan DID

KPK belum mengungkapkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Plt Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan wali kota Balikpapan, Rizal Effendi. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengurusan Dana Alokasi Khsusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2017 hingga 2018.

"Para saksi dikonfirmasi terkait pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/3/2022).

 

Selain Rizal, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid Muh Fadli; Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Madram Muchyar; pensiunan ASN Kota Balikpapan sekaligus Kadis PU Kota Balikpapan 2012-2018, Tara Allorante; dan dua pihak swasta , Pahala Simamora sera Mohammad Suaidi.

 

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur pada Jumat (18/3/2022) lalu. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para pihak yang terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan DAK dan DID tersebut.

 

Kasus dugaan korupsi DAK 2018 ini merupakan pengembangan perkara suap terkait dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Kasus suap itu sudah menjerat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada tahun 2018 tersebut, yaitu Yaya Purnomo.

 

Meski demikian, KPK masih belum ingin mengungkapkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkaranya. Ali mengatakan, penyampaian kontruksi perkara serta para tersangka akan dilakukan setelah penyidikan dinilai cukup.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement