Selasa 22 Mar 2022 23:43 WIB

Hadapi Bencana, Sukabumi Gagas Forum Pengurangan Risiko Bencana

BPBD Kota Sukabumi ungkap FPRB libatkan unsur pentahelix pengurangan risiko bencana

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana apel penutupan pos lapangan darurat bencana di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (3/3/2022)Beragam cara dilakukan untuk menghadapi potensi bencana alam. Salah satunya di Kota Sukabumi yang menggagas lahirnya Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Suasana apel penutupan pos lapangan darurat bencana di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (3/3/2022)Beragam cara dilakukan untuk menghadapi potensi bencana alam. Salah satunya di Kota Sukabumi yang menggagas lahirnya Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Beragam cara dilakukan untuk menghadapi potensi bencana alam. Salah satunya di Kota Sukabumi yang menggagas lahirnya Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

"Forum ini melibatkan unsur pentahelix dalam pengurangan risiko bencana," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, Selasa (22/3/2022). Hal ini disampaikan disela-sela musyawarah besar pertama yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Grand Riung Sukabumi.

Pada kegiatan tersebut ditetapkan beberapa hal seperti susunan pengurus, dan statuta forum. Termasuk penetapan anggota pertama FPRB yang terdiri dari 19 lembaga unsur pentahelix, seperti BPBD, Bappeda, PMI, ACT, DT Peduli, dan Radio Swara Perintis.

Zulkarnain mengatakan, FPRB merupakan mitra BPBD yang berperan sebagai sebuah forum koordinasi dalam pengurangan risiko bencana dengan melibatkan berbagai pihak. Di mana program yang akan dilaksanakan setelah forum ini dibentuk nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota.

"Tentunya berkaitan dengan kebijakan terkait pengurangan risiko bencana," ungkap Zulkarnain. Ia berharap dengan dibentuknya forum ini.dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mengurangi risiko bencana.

Pada kesempatan ini diserahkan pula penghargaan kepada Kelurahan Tangguh Bencana yakni Kelurahan Sudajaya Hilir dan Cikundul. Daerah tersebut dinilai berperan aktif dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Sebelumnya, Pemkot Sukabumi menetapkan Keadaan Status Siaga Banjir dan Longsor dari 15 November 2021 dan berakhir pada 30 April 2022. Kebijakan tersebut sebagai upaya menghadapi potensi bencana di tengah masyarakat dengan kesiapsiagaaan yang maksimal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement