REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) tengah melaksanakan proses assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Itu dilakukan usai pihak keluarga mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fauzan Lubis.
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan pihaknya mendampingi tersangka untuk menjalani proses assessment di BNNP DKI Jakarta. Nantinya tersangka Fauzan Lubis akan diwawancara oleh tim Tim Asesmen Terpadu (TAT). Adapun hasil proses assessment itu akan keluar dua sampai tiga hari.
"Hari ini sesuai jadwal jam 10 kami akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara MFL akan dilakukan assessment oleh tim assessment terpadu," kata Harry dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Kendati demikian, Harry menegaskan, tersangka Fauzan Lubis tetap akan menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya menunggu rekomendasi dari tim TAT.
"Proses hukum tetap berjalan, jadi sambil kita menunggu rekomendasi dari tim TAT nanti," terangnya.
Dalam kesempatan itu, tersangka Fauzan Lubis yang mengenakan kemeja putih dan jaket berwarna biru itu megaku dalam kondisi sehat. Ia mengaku selama menjalani proses hukum sudah ada pihak keluarga yang menjenguknya. "Alhamdulillah, sehat alhamdulillah," ucap Fauzan Lubis dengan singkat.
Seperti diketahui Fauzan Lubis, ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, ia juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter. Dalam kasus ini, yang bersangkutan ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari.