REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menduga adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam skandal korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (GIAA). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, keterlibatan WNA tersebut terkait dengan konsultasi manajemen GIAA, dalam pengadaan pesawat tersangka ATR 72-600 dan CRJ 1000.
“WNA itu, warga negara Prancis,” ujar Supardi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Rabu (23/3/2022).
Kata Supardi, dari penyidikan sementara, diketahui WNA tersebut berstatus sebagai konsultan GIAA dalam pengadaan pesawat terbang yang menjadi sumber masalah. Ke depan, WNA tersebut akan dimintakan keterangan sebagai saksi. “Sudah kita panggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi,” ujar Supardi.
Supardi tak bisa memastikan WNA itu akan menghadiri pemanggilan. Sebab, dari pelacakan oleh tim penyidikannya, WNA tersebut terakhir berada di Indonesia pada 2012. Supardi juga melihat WNA tersebut sudah dalam kategori sepuh.
“Itu dia kelahiran 1941. Saya juga tidak tahu orangnya masih ada atau enggak. Tetapi, kita sudah layangkang pemanggilan untuk diperiksa,” ujar Supardi.
Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. Ketiganya dijerat dengan dugaan korupsi dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00 dan CRJ 1000 periode 2011-2021.
Dalam penyidikan berjalan, Rabu (23/3/2022), tim di Jampidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu nama inisial DKR. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, DKR diperiksa selaku Direktur PT Citilink Indonesia. “DKR diperiksa untuk pemberkasan tiga tersangka, AW, SA, dan AB,” ujar Ketut.