Kamis 24 Mar 2022 19:17 WIB

Dugaan Korupsi Pengurusan DID Tabanan Gunakan Kode 'Dana Adat Istiadat'

Kode dipakai meminta sejumlah fee kepada tersangka I Dewa Nyoman.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK resmi menahan tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT, Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK resmi menahan tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT, Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam pidana rasuah pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) kabupaten Tabanan, Bali. Kasus ini merupakan pengembangan pekrara yang pejabat Direktorat Jendral Keuangan, Yaya Purnomo.

Ketiga tersangka yang baru dietapkan itu adalah Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan seorang dosen yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sebagai pemberi. Sedangkan tersangka penerima dalam kasus ini yaitu, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS).

Baca Juga

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka penerima dalam perkara ini menggunakan kode "Dana Adat Istiadat". Kode tersebut dipakai saat terpidana Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Suryae meminta sejumlah fee kepada tersangka I Dewa Nyoman.

"Yaya Purnomo dan tersangka RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada tersanga IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan dana adat istiadat," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Fee itu dimunculkan sebagai syarat khusus guna mengawal usulan pencairan dana DID yang diminta pemerintah kabupaten Tabanan. Yaya dan Rifa meminta fee 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sementara, Dana DID yang diminta oleh pemerintah kabupaten Tabanan kepada Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar. Tersangka Ni Putu kemudian memberikan fee kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui I Dewa Nyoman sejumlah sekitar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Dana diyakini diberikan secara bertahap dari Agustus hingga Desember 2017 lalu. Gelontoran fee tersebut diberikan I Dewa Nyoman kepada Yaya dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta. "Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," kata Lili lagi.

Saat ini, dua dari tiga tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama hingfa 12 April nanti oleh KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Tersangka Ni Putu Eka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sedangkan I Dewa Nyoman ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Eka dan Nyoman sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Seperti diketahui, Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di delapan kabupaten/kota. Yaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement