REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan perlindungan hukum bagi warga Indonesia terdaftar di Filipina serta penguatan kerja hukum antara kedua negara. "Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami," kata Menkumham Yasonna H Laoly saat melakukan kunjungan kerja ke Filipina melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Penegasan itu Yasonna sampaikan mengingat tingginya angka kunjungan dan pernikahan campuran di wilayah Sangihe dan Davao. Sehingga, mendorong kedua negara memenuhi perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepastian identitas kewarganegaraan.Termasuk pula perlindungan hukum atas hak dan kewajiban keperdataan internasional khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda.
"Harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar," kata dia.
Dalam pertemuan antara Menkumham dengan Menteri Kehakiman Filipina Menardo Guevarra, kedua negara sepakat meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang mutual legal assitance (MLA) in criminal matters atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Menurutnya, usul tersebut akan memperkuat hubungan antara Filipina dan Indonesia mengingat keduanya telah memiliki mutual legal assistance treaty (ASEAN MLAT) di bawah payung ASEAN. Di sisi lain, Menkumham berharap Filipina dapat mendukung pembentukan ASEAN extradition treaty yang saat ini sedang dibahas dalam ASLOM //working group on ASEAN extradition treaty.
"Harapan ini kuat terwujud karena Indonesia dan Filipina telah memiliki Perjanjian Ekstradisi sejak tahun 1976," ujarnya.Ia menambahkan kerja sama bidang hukum dan hak asasi manusia seperti perjanjian MLA dan ekstradisi, juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penanggulangan kejahatan transnasional dan lain sebagainya.