Jumat 25 Mar 2022 15:13 WIB

Penajam Paser Utara Minta Diskusi dengan Badan Otorita Bahas Aset di IKN

Ada sejumlah aset milik Kabupaten Penajam yang harus diperjelas statusnya.

Warga menjemur pakaian di teras rumahnya yaitu pemukiman yang berada dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Warga menjemur pakaian di teras rumahnya yaitu pemukiman yang berada dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menginginkan ada ruang yang disediakan untuk berdiskusi bersama Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu menyangkut kejelasan status berbagai sektor di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan inti IKN baru itu.

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat, mengatakan idealnya ada ruang diskusi dengan Badan Otorita IKN Nusantara, terutama mengenai Undang-Udang Ibu Kota Negara yang telah disahkan dan peraturan turunannya.Adanya ruang  berdiskusi menyangkut IKN, agar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat mempersiapkan semua yang diperlukan untuk menyinergikan kebijakan dengan rencana pemindahan IKN Indonesia tersebut.

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ingin mendiskusikan kepentingan kabupaten yang terakomodasi dalam rencana pemindahan IKN ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk kepastian aset daerah yang masuk wilayah IKN Nusantara.Apalagi Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara. jelasnya, sebagai induk sebagian wilayah yang diambil menjadi KIPP (kawasan inti pusat pemerintah) IKN Indonesia yang baru bernama Nusantara.

"Aset pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk wilayah IKN itu, ada sejumlah aset fisik dan non fisik," ujar Hamdam Pongrewa.

"Sejumlah aset diupayakan tetap dalam kepemilikan pemerintah kabupaten apabila Kecamatan Sepaku keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.

Pemerintah kabupaten telah menyampaikan kepada pemerintah pusat, agar Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sepaku dan aset tanah seluas 43 hektare di kawasan peternakan Trunen tidak diambil alih. Lahan milik pemerintah kabupaten seluas 43 hektare yang memiliki bangunan peternakan sapi dan guest house, lokasinya cukup strategis berhadapan langsung dengan pintu masuk menuju lokasi inti IKN Nusantara.

Selain itu, terdapat 45 ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang bertugas di Kecamatan Sepaku, serta di Kelurahan Sepaku, Maridan, Pemaluan dan Kelurahan Mentawir."Aset pemerintah kabupaten serta ASN di IKN perlu diperjelas statusnya, dan diharapkan agar Badan Otorita juga membangun daerah penyangga di sekitar kawasan IKN," kata Hamdam Pongrewa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement