REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan menunda sidang kasus dugaan rekayasa perhitungan pajak dengan terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Penundaan karena hakim mengalami kelelahan usai menyidangkan banyak perkara sepanjang hari.
Awalnya, sidang direncanakan pada Selasa (29/3/2022), pagi. Namun, sidang urung dibuka. Majelis hakim lantas meminta maaf kepada pada pihak yang telah hadir di persidangan sejak pagi. Sebab majelis hakim baru menunjukkan batang hidungnya jelang malam hari.
"Saya tunda sepekan saja ya (5 April 2022). Para saksi yang terlanjur dipanggil kemudian hadir di persidangan ini saya mohon maaf. Kami ada keterbatasan fisik," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan tersebut.
Persidangan diagendakan menggali keterangan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para saksi itu adalah Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank), Hadidarna, konsultan pajak Agus Susetyo, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Yudi Sutiana.
Mantan direktur keuangan Panin Bank, Ahmad Hidayat batal hadir karena terinfeksi Covid-19. "Kami juga mengajukan surat sakit dari dokter tentang riwayat sakit Ahmad Hidayat," ujar JPU KPK.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Alfred dan Wawan menerima suap total senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya memperoleh uang lebih usai merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima sekitar Rp 6,4 miliar.
Selain itu, Wawan dan Alfred didakwa menerima gratifikasi dengan nilai masing-masing Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak. Kasus ini merupakan pengembangan perkara pajak yang menjerat eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.