Kamis 31 Mar 2022 09:29 WIB

PKS: Bernegara Itu Ada Aturannya, Jabatan Presiden Hanya Dua Periode

Kelompok kesenian hingga nelayan sampaikan aspirasi tolak isu penundaan pemilu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
Foto: Ist
Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, partainya tegak lurus dengan konstitusi dalam hal lama masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden sudah diatur selama lima tahun dan maksimal dua periode.

"Bernegara itu ada aturannya. PKS tegak lurus dengan konstitusi, termasuk lama masa jabatan presiden sudah diatur selama lima tahun dan maksimal dua periode. Kita mengajak seluruh komponen masyarakat mengawal UUD Negara Republik Indonesia 1945," kata Habib Aboe lewat siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Hal itu dia sampaikan usai mendengar aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat di Jawa Timur mengenai penolakan penundaan pemilu dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Dia mengaku menerima aspirasi yang disampaikan oleh mereka dan akan memperjuangkannya.

"Kami menerima aspirasi yang disampaikan secara lugas, tegas, dan jelas. Saya pikir sangat update apa yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat tentang wacana perpanjangan masa jabatan," kata Habib Aboe.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari serikat pekerja, kelompok kesenian, pengemudi ojek daring, dan nelayan menyampaikan aspirasi di sela-sela pelaksanaan Bimbingan Teknis Anggota Legislatif PKS se-Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Perwakilan Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Jawa Timur, Zulkhair menyampaikan, buruh menggelar aksi di Jakarta untuk menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kita tolak keras karena ini kejahatan konstitusi paling dahsyat dalam sejarah demokrasi kita. Kita harapkan PKS bisa memberikan ketegasan," kata Zulkhair.

Dia mengaku heran dengan pihak-pihak yang menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut dia, pihak yang mendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali tidak paham konstitusi.

"Mereka harus mendapatkan konsekuensi dari masyarakat," jelas dia.

Hal serupa juga diungkapkan pembina komunitas musik jalanan di Surabaya, Agus. Dia mengatakan, saat ini waktunya membendung segala wacana tambah jabatan presiden karena nasib rakyat sudah carut marut.

"Harus ada partai yang berani ke depan menolak. Bagaimanapun suara rakyat suara tuhan, sekarang kemana suara tuhan itu. Mahasiswa sudah bergerak menolak," jelas dia.

Lalu, Pengurus Pokmas Wonokromo Surabaya, Heri Wahyudiono menyebutkan, masyarakat di bawah terutama di Wonokromo sangat tegas dan lugas menolak pemilu ditunda. Hal yang sama juga berlaku terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kami sampaikan di Wonokromo tegas, menolak pemilu ditunda atau masa jabatan diperpanjang," ungkap dia.

Kemudian, perwakilan pengemudi ojek daring, Danu, juga menyuarakan hal yang sama. "Saya mewakili seluruh driver ojol menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau tiga periode," kata Danu.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta, Abdul Fikri Faqih menambahkan, aspirasi yang sudah disampaikan itu akan dikawal oleh delapan anggota DPR Fraksi PKS asal tiga provinsi itu.

"Kami berdelapan akan mengawal aspirasi ini untuk kita suarakan lintas komisi di DPR," kata Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement