REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat siap berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait barang bukti mobil tangki yang diduga digunakan untuk menimbun solar di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat."Kita mau bersurat ke BPH Migas, koordinasi ke ahli apakah berdasarkan barang bukti ini, kita majukan perkaranya atau tidak," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Menurut Fahmi koordinasi itu dilakukan lantaran barang bukti solar tidak ditemukan oleh Kodim 0503 Jakarta Barat saat menggerebek tempat penimbunan solar tersebut. Aparat Kodim hanya menemukan tiga mobil tangki yang dirakit diduga untuk menimbun minyak serta satu orang saksi. "Tidak ditemukan solar, yang ditemukan hanya mobil tangki," jelas Fahmi.
Namun, Fahmi memastikan kasus tersebut akan tetap ditangani sesuai ketentuan Kitab Undangan-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang berlaku. Sebelumnya, Jajaran Kodim 0503 Jakarta Barat menggerebek tempat penimbunan belasan ton solar di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/3).
Komandan Distrik Militer 0503 Jakarta Barat, Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, mengatakan, penggerebekan itu berawal dari temuan petugas Babinsa di lapangan tentang adanya praktik penimbunan solar."Awalnya ada laporan dari Babinsa, kemudian kita gerebek tadi pagi, tempat penimbunan solarnya seperti di tempat pembuangan sampah," kata dia saat dihubungi Antara, Rabu (30/3/2022).
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan satu orang bernama Aming sebagai bos penimbun beserta tiga mobil boks dan dua mobil tangki yang dipakai untuk menimbun.I Made mengatakan, modus operasi yang dilakukan Aming yakni membeli solar ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta Barat.
Solar itu kemudian ditimbun ke mobil tangki dan mobil boks yang sudah disiapkan.Nantinya, solar tersebut dijual kepada pihak proyek untuk bahan bakar alat berat. "Mereka jual bisa Rp9.000 per liter kepada para pihak proyek tersebut," kata I Made.
Dalam sehari, penimbun minyak tersebut bisa menjual sampai 12 ton solar dan meraup pemasukan hingga Rp 92 juta."Mereka bisa meraup Rp 92 juta dalam satu sampai dua hari. Mereka sudah beroperasi selama tiga pekan, jadi bayangkan saja sudah berapa keuntungannya," kata dia.
I Made dan jajarannya lalu menyerahkan Aming dan seluruh barang bukti kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk diselidiki lebih lanjut.