Ahad 03 Apr 2022 02:19 WIB

JRKN: Tidak Semua Pengguna Narkoba Perlu Rehabilitasi

JRKN menilai tidak semua pengguna narkoba memerlukan rehabilitasi.

Red: Bilal Ramadhan
Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba. JRKN menilai tidak semua pengguna narkoba memerlukan rehabilitasi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba. JRKN menilai tidak semua pengguna narkoba memerlukan rehabilitasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menilai tidak semua pengguna narkotika memerlukan rehabilitasi, apalagi yang bersifat wajib dan berbasis hukuman.

"Tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi. Negara-negara yang berhasil mereformasi kebijakan narkotikanya pun tidak menghadirkan rehabilitasi wajib. Mereka mengedepankan penilaian derajat keparahan yang bersifat komprehensif pada domain kesehatan, sosial, dan ekonomi untuk menentukan intervensi yang tepat," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

ICJR merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam JRKNuntuk bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Merujuk pada World Drug Report 2021, Maidina menyebutkan hanya 13 persen pengguna narkotika yang penggunaannya bermasalah. Sehingga data itu menegaskan bahwa tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi wajib.

Selain itu, JRKN juga memberikan beberapa catatan untuk menanggapi rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).