REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor angkat bicara soal pencabutan laporan dugaan pelecehan seksual atas nama korban A (13 tahun) oleh ayah tirinya di Citeureup, pekan lalu. Menurut KPAD, meski laporan sudah dicabut, keluarga korban harus mendampingi korban pascakejadian tersebut.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, mengatakan, jika ibu kandung dan ayah tiri korban tidak berfungsi sebagai orangtua sebagaimana mestinya, maka pihak keluarga lain harus turun tangan.
“Jadi harus ada penanganan keluarga sendiri. Kalau ibu bapaknya tidak berdungsi, kan ada keluarga lain yang bisa mendidik, membimbing, dan secara psikologis mampu menangani itu,” kata Erwin kepada Republika, Ahad (3/4).
Tak hanya diasuh oleh pihak keluarga lain, menurut Erwin, korban harus tinggal terpisah dengan terduga pelaku. Sebab, dikhawatirkan kejadian serupa bisa terulang kembali.
Dia menjelaskan, kasus pelecehan seksual oleh keluarga sendiri kerap terjadi, melihat kondisi tempat tinggal antara korban dan pelaku. Misal, korban kerap ditinggal berduaan dengan pelaku, atau kondisi rumah tidak memiliki kamar khusus sehingga tinggal bersamaan dalam satu ruangan.
“Kadang rumah nggak ada kamar, atau kondisi anak ditinggal orangtua. Itu banyak terjadi sehingga mengundang kasus seperti ini. Memang harus ada pengawasan terhadap anak sendiri,” tuturnya.
Jika anak yang menjadi korban bisa tinggal di tempat lain, kata Erwin, kondisi psikologis anak harus dibimbing. Baik dari keluarga sendiri, maupun di sekolah agar pendidikan anak tidak terganggu.
“Dari segi agamanya dididik, di sekolah juga bisa melakukan kegiatan dengan aktivitas tinggi. Agar diharapkan anak bisa cepat melupakan kejadian tersebut,” tegasnya.
Di samping itu, Erwin menegaskan, terduga pelaku juga harus mendapatkan sanksi sosial. Bahkan dari kelauarga sendiri, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku.
Sanksi sosial tersebut, kata Erwin, bisa berupa pertemuan antar keluarga dan membuat surat pernyataan di atas materai. Terkait hal ini, KPAD mengaku siap jika keluarga korban membutuhkan pendampingan.
“Biar (kakak korban atau pelapor) tidak menangani sendiri. Walaupun kakaknya sudah berusia dewasa. Konsul ke pihak keluarga ibu, diasuh pihak lain, supaya menghilangkan traumanya,” pungkas Erwin.
Diketahui, Anak perempuan berinisial A (13 tahun) mencabut laporan dugaan pelecehan seksual oleh ayah tirinya, yang dilaporkan ke Polres Bogor awal Maret lalu. Kakak korban, Y (24 tahun) menyebutkan hal itu dilakukan lantaran korban mendapat tekanan.
Y mengatakan, korban yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya mendapat tekanan dari terduga pelaku. Yaitu ayah tirinya sendiri. Ia pun tak menampik jika ia telah mencabut laporan tersebut.
“Iya (mencabut laporan). Karena adik saya ditekan pihak pelaku dan mama saya juka menekan adik saya. Jadi saya lebih mementingkan kondisi psikis adik saya,” kata Y pekan lalu.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan pihaknya tidak mengetahui mengapa laporan yang dilakukan kakak korban dicabut. Ketika mendatangi Polres Bogor pihak korban tidak menyampaikan apapun. Bahkan, kakak korban menyebutkan jika situasi adiknya yang diekspos ke sana sini justru malah merugikan.
Oleh karena itu, Siswo mengaku menghentikan penyelidikan kasus ini untuk sementara. “Karena yang bersangkutan sendiri untuk tidak dilanjutkan. Kalau keterangan dicabut, menggugurkan peristiwa tersebut. Temtu kesulitan bagi kami melanjutkan perkaranya,” terang Siswo.