REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan penggunaan masker ketika sholat berjamaah dibolehkan dan tidak makruh. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan MUI.
"Menggunakan masker saat sholat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh," kata isi SK poin nomor 7 tersebut.
Kemudian, selain itu terdapat penjelasan poin nomor 2 SK MUI yaitu mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah).
"Antara lain, kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat, merapatkan kembali shaf saat shalat berjemaah dan menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan sholat tarawih," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bulan Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Ahad (3/4). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Yaqut juga mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa secara khusuk dan istiqamah.